Mayat bocah itu dibuang oleh dua tersangka di waduk Nipa-nipa, Kecamatan Mongcongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu, 8 Januari 2023. Kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Penulis: Aswar