RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah mengungkapkan bukti baru yang menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait lahan SD Pajjaiang Makassar ke Mahkamah Agung (MA). Danny mengklaim bahwa SD Pajjaiang sebenarnya berada di kawasan lahan GOR Sudiang.

“Sekarang dilihat, ternyata ada peta Gelora (GOR) Sudiang, masuk itu tanah, saya dapat informasi begitu,” kata Danny, dikutip dari detiksulsel, Selasa (23/7/2024).

Danny menjelaskan bahwa bukti baru inilah yang mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk mengajukan PK guna mempertahankan kepemilikan lahan di SD Pajjaiang. Dia juga mengatakan bahwa sudah memiliki dokumen terkait lahan SD Pajjaiang tersebut.

“Makanya saya bilang di-fight (dikuatkan) saja di situ, ada dokumen didapat, artinya ini ada novum baru. Sudah dapat novum baru, makanya PK,” bebernya.

Selain itu, Danny menekankan bahwa pembelian aset dalam konteks pemerintahan tidak hanya didasarkan pada keputusan MA semata. Menurutnya, pihak ahli waris juga harus memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang mereka klaim.

“Dalam persoalan politik aset di pemerintahan, kita tidak boleh membeli aset cuma berdasarkan hasil putusan MA. Harus sertifikat, makanya kita bilang sertifikatkan dulu itu baru kita ganti rugi,” terangnya.

Di sisi lain, Danny juga merasa prihatin karena siswa dan guru tidak bisa melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah akibat penyegelan lahan oleh pihak ahli waris. Dia mengungkapkan sedang berupaya mencari solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

“Ini sementara dipikirkan dulu untuk sekolahnya anak-anak di situ,” ucapnya.