RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali mengadakan operasi rutin yang disebut Giat 94 terkait aturan pengoperasian kendaraan angkutan barang di daerah Makassar.

Sebanyak sekitar 40 personil lapangan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar bersama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar dilibatkan dalam operasi di Jalan Hertasning Baru pada hari Kamis (24/4/2024).

Kegiatan ini merupakan penegakan hukum yang sesuai dengan Perwali 94 Tahun 2016 tentang Peraturan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang di daerah Makassar yang mengatur bahwa truk dengan tonase 8 ton beroda 10 hanya diizinkan beroperasi atau melintas di daerah Kota Makassar antara pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Inspeksi Lalu Lintas (TPAI) Dishub Makassar yaitu Irwan, S.E, M.M menjelaskan bahwa operasi ini sebagai upaya untuk menerapkan Perwali 94 guna mengurangi jumlah kecelakaan serta kemacetan yang sering terjadi akibat truk beroperasi diluar jam yang ditentukan.

Pada operasi yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar bekerja sama dengan Polrestabes Kota Makassar, kegiatan ini mengakibatkan sejumlah truk dengan tonase 8 Ton dan 10 Ton mendapatkan sanksi tilang karena membawa muatan melebihi kapasitas dan beroperasi diluar jam sesuai ketentuan Perwali 94.