RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar menggembok roda kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik wilayah, khususnya sekitar ruas jalan protokol

“Selama 4 hari dilaksanakan sekitar 60-an lebih yang kami sudah tindak. Mobil saja,” kata Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dinas Perhubungan Makassar, Irwan Sampeang, Kamis (25/4/2024) mengutip IDN Times.

Irwan mengatakan bahwa kejadian serupa sudah sering terjadi. Maka dari itu, penindakan ini sebagai upaya dalam memberikan efek jera kepada pelanggar parkir.

“Kegiatan ini berkelanjutan terus-menerus untuk memberi efek jera bagi pengguna jalan yang serta merta memarkir kendaraannya di badan jalan,” kata Irwan.

Namun, gembok kendaraan tersebut akan dibuka setelah pemilik memiliki surat tilang dari Satlantas Polrestabes Kota Makassar.

“Yang penting ada surat tilang diperlihatkan kepada kami, kami akan buka gemboknya,” kata Irwan.