RAKYAT NEWS, TAKALAR – Pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien, maka dengan ruang yang tersedia di Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan masa jabatan Kades untuk masa jabatan dari enam tahun ke delapan tahun.

Kepala Desa Palalakkang Riska menyebut bahwa pihaknya akan menjalankan tugas lebih baik dengan kepercayaan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Desa melalui perubahan kebijakan masa jabatan Kepala Desa.

Dia meyakini bahwa kebijakan yang telah diatur melalui UU tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam meningkatkan pengembangan desa, khususnya dalam perbaikan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tatanan desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya amanah, tetapi merupakan kepercayaan ekstra dari Pemerintah Pusat bahwa Kepala Desa memiliki peran utama dalam perbaikan tatanan sosial, ekonomi, kesehatan dan lainnya dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” urai Riska.