RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar harapkan pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Makassar mampu merumuskan visi misi berdasarkan Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ada.

“Kami berharap bahwa LO atau perwakilan parpol supaya menghimbau kepada seluruh bakal calon yang akan diusung partainya masing-masing untuk bersama merumuskan visi dan misi yang sesuai dengan RPJPD Kota Makassar,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar, Erick David Andreas di Hotel Universitas Hasanuddin, Kamis (1/8/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, menegaskan bahwa salah satu syarat dokumen bagi pasangan calon adalah visi misi sesuai aturan pasal 13 PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Salah satu dokumen yang dipersyaratkan bagi para calon adalah adanya visi misi. Kalau tidak sesuai pasti kami akan kembalikan. Kalau tidak bisa selesaikan dalam masa pendaftaran tentu tidak terpenuhi syarat administrasinya,” terangnya.

Sri juga menegaskan, syarat visi misi ini tentunya akan mengacu pada RPJPD yang ada. Lanjutnya, aturan ini bukan untuk menggugurkan, namun lebih kepada penekanan administrasi kepada para pasangan calon untuk dinilai melalui program yang masing-masing mereka usung.

Fungsional Ahli Madya Bapedda Makassar, Robby Taftazani menuturkan, RPJPD Makassar saat ini terdiri dari 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan, “Mulai dari pembangunan manusia sampai penurunan emisi gas rumah kaca,” sementara, “Indikator utama pembangunannya biasa disebut IUP itu lebih bersifat Imperatif dari RPJPN, RPJP Provinsi dan RPJP Kabupaten Kota.”

Roby menambahkan, RPJPD ini telah diproyeksikan dalam hal untuk mencapai sejumlah target-target kinerja pada 20 tahun ke depan, baik tingkat nasional, Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.