RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait rekapitulasi serta penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Ketua KPU Makassar, Andi Muh Yasir Arafat, mengatakan bahwa Hasil Rapat Pleno ini membahas rekapitulasi hingga penetapan data pemilih sementara bagi warga Kota Makassar.

“Daftar pemilih sementara hasil dari rekapitulasi rapat pleno terbuka berjenjang yang dilakukan teman-teman PPS kelurahan, PPK tingkat kecamatan akhirnya sampai pada waktu ini Insya Allah kami akan menetapkan DPS Kota Makassar yang hasilnya nanti akan menjadi data pemilih,” kata Yasir di Claro Hotel, Sabtu (10/8/2024).

Yasir menambahkan, bahwa nantinya DPS ini akan ditetapkan oleh KPU RI menjadi Daftar Pemilih Tetap pada bulan September mendatang.

“Proses ini penting bagi seluruh warga negara yang berhak agar dapat terdaftar sebagai hak pilih dalam daftar pemilih sementara, karena ketika KPU Kota telah menetapkan DPS maka proses berjenjang pun harus kita lakukan agar membawa hasil rapat pleno ini kepada tingkatan yang lebih tinggi yaitu KPU Provinsi Sulsel,” pungkas Yasir.

“Ketika tidak ada perbaikan kita bawa ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi DPT yang nantinya menjadi daftar pemilih untuk proses pilkada 27 November 2024,” tambahnya.

Yasir juga menjelaskan, bahwa data para pemilih tersebut nantinya akan berimplikasi pada kebutuhan suara dan logistik bagi para peserta pemilihan 27 November 2024 mendatang.

“Ini akan berimplikasi dengan jumlah kebutuhan suara dan kebutuhan logistik yang kita buthkan di Kota Makassar, pungkasnya.