RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan bahwa seluruh anggota DPRD Makassar yang terpilih telah secara lengkap menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam keterangan resmi KPU, Senin (19/8/2024), laporan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar.

Diketahui, KPU Makassar memberikan waktu untuk menyerahkan LHKPN hingga 19 Agustus yang mengacu pada PKPU 6 tahun 2024. Pelaporan harta ini merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024.

“Rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024,” kata Plh. Ketua KPU Kota Makassar, Sapri dalam rapat koordinasi penyampaian LHKPN calon terpilih Anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Best Western, Jumat (12/7/2024).