RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (24/8/2024).

Pertemuan ini membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 yang mengatur mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pembahasan PKPU yang dihadiri Forkopimda Kota Makassar dan jajaran pengurus partai politik tingkat wilayah Kota Makassar, dipandu oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih.

Selain membahas PKPU, Sri juga menekankan untuk bagaimana memahami penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sistem tersebut merupakan aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan.

Atas dasar itu, Sri mengimbau kepada partai politik yang akan mendaftarkan kandidat di Pilwalkot kali ini, agar mempercepat administrasi permohonan calonnya di SILON.

“Mudah-mudahan, partai politik mempercepat admistrasi permohonan Silonnya,” harap Sri.