RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar Kembali Raih Predikat “Informatif” Pada Anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) 2024.

Predikat ini berhasil diraih Poltekpar Makassar juga pada tahun lalu (2023) yang menunjukkan Poltekpar Makassar memberikan komitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dalam pelayanan bagi Masyarakat serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan diserahkan oleh Menparekraf/Kabaparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno bersama Ketua Komisi Informasi Publik (KIP), Donny Yoesgiantoro dan diterima langsung oleh Direktur Poltekpar Makassar, Dr. Herry Rachmat Widjaja, MM.Par., CHE. di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Penyerahan plakat dan piagam penghargaan diberikan setelah memberikan sambutan pada “Forum Keterbukaan Informasi Publik”.

Forum ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, para Direktur Poltekpar, Direktur Badan Pelaksana Otorita, yang dimana mereka juga merupakan atasan PPID di Tingkat Eselon I dan juga PPID Pelaksana. Selain itu diundang juga 50 orang Atasan PPID dari Kementerian/Lembaga lainnya.

“Upaya keras kita meraih predikat badan publik informatif akan terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depan dan seluruh PPID bersinergi. Mari kita manfaatkan setiap informasi yang kita kelola untuk kemajuan Indonesia, khususnya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Sandiaga.

Sementara itu Direktur Poltekpar Makassar mengatakan bahwa dirinya merasa bangga karena perguruan tinggi yang dipimpinnya masih dapat mempertahankan predikat informatif dengan nilai 92,75.

Dirinya berharap pada tahun yang akan datang Poltekpar Makassar dapat tetap mempertahankan predikat tersebut serta dapat meningkatkan nilai keterbukaan informasi publiknya.