RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi kembali melaksanakan Giat Perwali 64 tahun 2011. Kamis (8/8/2024).

Dalam kegiatan tersebut yang berlokasi di sepanjang Jl. AP. Pettarani Makassar sebanyak 17 kendaraan roda 4 di gembok karena memarkir kendaraannya di bahu jalan atau area yang tidak diperuntukkan untuk parkir kendaraan.

Giat Perwali 64 tahun 2011 bertujuan untuk menata perparkiran di Kota Makassar yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di sejumlah wilayah di Kota Makassar.

Dengan adanya penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran tersebut dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.