Dimana seluruh transaksi penerimaan Pajak Daerah sudah 100 persen digital dan retribusi daerah sekitar 95 persen juga diterima secara digital. Selain itu didukung kesiapan penerapan opsen pajak yang secara regulasi baik Perda dan Pergubnya sudah selesai ditetapkan.

Pada tahun 2023, peningkatan transaksi digital untuk pajak 132 persen dari Rp2,9 triliun lebih di tahun 2022 menjdi Rp4,73 triliun di tahun 2023.

Sementara itu, Airlangga Hartanto menyampaikan, rakor ini mengangkat tema Digitalisasi Transaksi Pemda untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Pertumbuhan yang meningkat secara positif dalam segala hal, termasuk untuk infrastruktur digital.

Terkait digitalisasi, Indonesia sebagai pimpinan ASEAN, tahun lalu sudah mendukung digital economic digital framework agreement. Oleh karena itu, P2DD ini sangat penting.

Pertama untuk perkembangan implementasi kebijakan elektronik transaksi pemerintah daerah. Saat ini sudah 87,9 persen atau 480 Pemda. Kemudian sejalan dengan realisasi pajak retribusi daerah targetnya telah tercapai 7,91 persen secara year on year.

“Tertinggi terjadi di Sulawesi dan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,” ungkapnya.

Rakornas P2DD kali ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang makin kuat dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya di tingkat daerah maupun nasional, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh Indonesia.