RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, pada hari Sabtu (13/7/2024).

Dalam presentasinya, Budi Hastuti menegaskan pentingnya perawat untuk mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Perda tersebut. Dengan adanya aturan ini, para perawat tidak perlu khawatir saat menjalankan tugas mereka karena sudah dilindungi oleh regulasi yang berlaku.

“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Budi Hastuti.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyebut perlunya Perda ini disosialisasikan secara luas kepada semua perawat. Karena banyak di antara mereka yang belum mengetahui keberadaan aturan ini.

“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya.

“Disnaker yang mensosialisasikan ke RS apakah Puskemas atau Klinik itu sudah disampaikan, ini Perda hanya menambahkan dan menyempurnakan,” tambah Budi Hastuti.

Sementara itu, Sadham yang menjadi pembicara dalam acara tersebut menyatakan bahwa keberadaan Perda ini sangat penting bagi perawat. Hal ini juga menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien.

“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Sadham.

YouTube player