DPRD Makassar dan Pemerintah Sepakati Ranperda RPJPD 2025-2045
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas antara Pemerintah Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akhirnya disetujui dalam sidang paripurna ke-10 tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Makassar, pada Rabu (03/07/2024).
Semua fraksi DPRD Kota Makassar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua Ranperda tersebut mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar untuk periode 2025-2045.
Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD ditandai dengan ketukan palu dari pimpinan sidang, diikuti dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi perda oleh Pj Sekretaris Daerah Makassar, Firman Hamid Pagarra dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile dengan disaksikan oleh pimpinan sidang, seluruh anggota DPRD, dan undangan yang hadir.
Pj Sekretaris Daerah Makassar, Firman Hamid Pagarra, menyatakan apresiasi atas persetujuan Ranperda dan komitmen Pemkot Makassar serta seluruh jajarannya untuk melaksanakannya dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada Badan Anggaran Dewan Yang Terhormat, Panitia Khusus serta kepada Komisi-Komisi yang telah membahas dan menyetujui dua ranperda ini. Semoga kerja-kerja kita, pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” ucap Firman.
Firman menjelaskan bahwa Ranperda tentang RPJPD Kota Makassar 2025-2045 memiliki Visi “Makassar Kota Dunia, Maju, Berkelanjutan, Ramah Lingkungan, dan Pintar Bagi Semua”.
RPJPD Kota Makassar didasarkan pada Rancangan Akhir RPJPN, Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan 2025-2045, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Ranperda bukan hanya kewajiban, melainkan juga pedoman bagi pelaksanaan perda pada tahun-tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan