RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat untuk secara teratur membayar retribusi pelayanan sampah guna menjaga kebersihan lingkungan.

Dasniar menyatakan bahwa retribusi yang dikumpulkan dari masyarakat dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Pernyataan ini disampaikan Nunung Dasniar saat memberikan sosialisasi tentang Perda nomor 11 tahun 2011 mengenai Retribusi Pelayanan Sampah, di Hotel Grand Maleo Makassar, pada Minggu (4/8/2024).

“Makanya dengan adanya retribusi persampahan ini pemerintah harus maksimal dalam melayani masyarakat kita,” ungkapnya.

Dasniar juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang kurang mampu secara finansial untuk membayar retribusi bulanan dan perlu diberikan keringanan.

Selain itu, Irwan yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa salah satu indikator insentif RT RW di Kota Makassar berfokus pada layanan pelayanan sampah, termasuk alokasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap warga.

“Sehingga sampah rumah tangga atau komersil pasti berbeda pelayanan retribusinya, contohnya walaupun dia tinggal di jalan protokol pasti berbeda dengan yang tinggal di jalan lorong,” jelasnya.

Irwan juga menjelaskan bahwa ada tiga pendekatan perhitungan retribusi, yaitu zonasi wilayah, volume sampah, dan jenis sampah.

“Biasanya juga, kelurahan dan kecamatan tidak menyiapkan SKRD atau surat ketetapan retribusi daerah. Kalau ada oknum kelurahan atau kecamatan tanpa memberikan SKRD tersebut, kita sebagai masyarakat boleh tidak membayarkan retribusi pelayanan persampahan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Dedy Kurniawan menekankan bahwa ada tiga jenis retribusi sampah yang menjadi target pemerintah untuk dipungut bulanan, seperti di hotel, gang, dan tempat usaha.

Pihak kelurahan akan mengirimkan SKRD ke kecamatan untuk proses penyetoran retribusi sampah, dan prosedurnya bisa dijelaskan kepada RT RW setempat.

YouTube player