RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menegaskan bahwa minum beralkohol atau minol tidak boleh bebas dijual. Dia mempertimbangkan soal dampaknya kedepan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang diadakan di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Rabu (7/8/2024).

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Imam, menilai bahwa saat ini minuman beralkohol dapat dengan mudah ditemukan di sekitar masyarakat. Dia khawatir bahwa minol dapat dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

“Perda ini perlu ditegakkan. Percuma diterbitkan jika penjualannya masih bebas,” kata Imam.

Menurut Imam, pemerintah kota harus bertanggung jawab dalam memberikan izin untuk penjualan minuman beralkohol. Terdapat klasifikasi mengenai tempat-tempat yang berhak untuk menjual minuman tersebut dan yang tidak.

“Kan sudah diatur golongannya mana yang bisa jadi distributor atau sekadar menjual saja. Juga cafe mana yang bisa menjual, ini yang perlu diperhatikan,” tambah Imam.

“Kami harapkan semuanya juga bisa paham mengenai perda ini. Kami harapkan semua mengawasi penjualannya juga,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Bantuan Hukum Sulsel, Syarif Panji, berpendapat bahwa penjualan minuman beralkohol dapat dilakukan asal tetap ada pembatasan.

“Karena sudah sejak dulu minuman keras ada, misalkan di zaman Singosari. Tidak ada larangan dari sisi hukum positif namun agama tidak bisa,” ujarnya.

Ia mengharapkan agar pemerintah kota menerapkan pengawasan yang lebih tegas dan masif.

“Jadi tidak ada yang berani mau menjualnya secara bebas. Kalau pemerintah lemah, justru ini ada dampak buruknya nanti,” kata Syarif Panji.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ahmad Nunung, seorang praktisi. Dia mencatat bahwa masih banyak penjual minol yang tetap beroperasi tanpa memperhatikan Perda ini.