Sebelum Pelantikan, 50 Anggota DPRD Makassar Telah Serahkan LHKPN
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 50 orang, atau semua anggota DPRD Kota Makassar, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Proses penyerahan itu selesai dilakukan sejak bulan Agustus 2024.
“Sudah semua. Waktu tanggal 19 bulan lalu,” kata Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing, Rabu (4/9/2024).
LHKPN adalah laporan yang harus disampaikan oleh penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD. Di dalam LHKPN terdapat informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Penyerahan LHKPN merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anggota dewan terpilih dilantik. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih harus menyerahkan LHKPN ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Anggota DPRD Makassar yang terpilih dijadwalkan akan dilantik pada 9 September 2024. Sekretaris DPRD Kota Makassar, M Dahyal, menyatakan bahwa sebelum pelantikan, akan ada serangkaian kegiatan yang dilaksanakan.
“Iya tanggal 9, insyaallah jadi rangkaian kegiatannya itu tanggal 5 kita zikir, gladi kotor baru kita zikir sorenya. Pelantikan di ruang paripurna. Di tanggal 7 itu kita gladi bersih,” kata Dahyal.
Dahyal menjelaskan bahwa acara zikir akan melibatkan anak-anak Tahfiz tanpa melibatkan anggota dewan. Hal ini disebabkan karena pada tanggal 8 September, lokasi pelantikan harus sudah steril dari orang luar.
“Jadi lokasi sudah steril termasuk lantai 1, 2 lantai 3 tidak boleh ada orang yang masuk, dibersihkan kemudian dikunci dan diserahkan ke pengamanan,” kata Dahyal.
Tinggalkan Balasan