DPRD Makassar Sahkan 37 Perda, Tanda Kolaborasi Harmonis Lima Tahun
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan menghasilkan sebanyak 37 peraturan daerah (Perda) selama periode 2019-2024.
Informasi yang dihimpun dari Pemkot Makassar, Sabtu, menyebutkan sebanyak 37 perda yang dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun itu, termasuk empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda pada Jumat (6/9).
Penetapan keempat Ranperda tersebut sebagai Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo.
Penetapan keempat perda ini menjadi momen terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024.
Rapat Paripurna tersebut juga menjadi momen perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang dipimpin oleh Rusdianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.
Moh Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya.
Danny menyatakan bahwa lima tahun dalam membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang dibangun mereka berdua telah membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang.
Danny mengatakan bahwa saat ini Makassar sangat dihormati secara nasional dan diperhitungkan di dunia, hal ini disebabkan oleh kinerja pemerintahan yang baik antara Pemerintah Kota dan DPRD Makassar.
“Tentunya ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Tapi justru awal bagi kehidupan yang baru,” ucap Danny Pomanto memberikan salam perpisahan.
Danny menyebut lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Sebab kolaborasi yang dibangun oleh keduanya membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia, itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah Pemerintah Kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto.

Tinggalkan Balasan