RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Polres Jeneponto kembali mencatatkan prestasi gemilang di bidang pelayanan publik dengan menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (12/12/2024).

Dalam acara tersebut, Polres Jeneponto diwakili oleh Kabag Ren Polres Jeneponto, Kompol Armin Sukma, yang hadir mewakili Kapolres Jeneponto. Piagam penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Penghargaan ini secara resmi diberikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, atas nama Ketua Ombudsman RI, Muh. Najih, SH., MH., M.Hum., Ph.D.

Dalam kesempatan itu, Kompol Armin Sukma menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Jeneponto dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kami akan terus berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Piagam ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polres Jeneponto terus berupaya menghadirkan layanan yang responsif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar yang ditetapkan. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jeneponto. (*)

YouTube player