Pemkot Makassar Tetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan melalui Uji Konsekuensi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah secara resmi menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan Uji Konsekuensi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2024.
Uji Konsekuensi ini melibatkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam proses penetapan DIK.
DIK adalah daftar informasi dengan akses terbatas, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa Uji Konsekuensi berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh PPID pelaksana di lingkup Pemkot Makassar.
Pada hari pertama, 18 PPID mengikuti kegiatan ini, dilanjutkan dengan 23 PPID pada hari kedua, dan 25 PPID pada hari ketiga.
“Penetapan DIK ini merukan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismawaty Nur, Selasa (31/12/2024).
Selain menetapkan Daftar Informasi Publik, Pemkot juga wajib menentukan daftar informasi yang dikecualikan dengan akses terbatas.
Tindakan ini menegaskan keseriusan Pemkot Makassar dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data yang bersifat strategis atau sensitif.
Dengan penetapan DIK, Pemkot memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pemkot Makassar berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sambil menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang memerlukan perlindungan khusus. ***
Tinggalkan Balasan