Polda Sulsel Tahan Tiga Owner Skincare Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Tiga tersangka kasus produk kecantikan berbahan merkuri, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, adalah ketiga tersangka dalam kasus ini.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah P21, dan sekarang akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, Selasa (21/1/2025), mengutip Tribun Timur.
Penahanan para tersangka dimulai sejak Senin (20/1/2025). Namun dua di antaranya, dilarikan ke rumah sakit. Agus ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar, Mira ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menunggu jadwal pelimpahan berkas tersangka beserta barang bukti untuk menjalani sidang.
“Berkas perkasa sudah lengkap. Sekarang JPU tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Seksi Penkum Kejadi Sulsel.
Tinggalkan Balasan