RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sengketa tanah di Kelurahan Bara-baraya kembali memanas setelah warga mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar pada 21 Februari 2025. Dalam gugatan tersebut, warga menyoroti adanya dugaan pemalsuan keterangan terkait status ahli waris pemohon eksekusi, Itje Siti Aisyah.

Berdasarkan gugatan yang diajukan, warga mengklaim bahwa Itje Siti Aisyah bukanlah ahli waris langsung dari Nurdin Dg. Nombong, yang menjadi dasar eksekusi perkara No. 239/Pdt.G/2019/PN Mks. Oleh karena itu, mereka menilai permohonan eksekusi yang diajukan oleh Itje tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Itje Siti Aisyah yang menjadi ahli waris pengganti juga tidak pernah terlihat dan dari silsilah keluarga yang ditemukan, Itje Siti Aisyah bukanlah anak/ahli waris langsung dari Nurdin Dg Nombong dan bisa jadi Itje sendiri tidak pernah tahu kalau namanya dimasukkan sebagai ahli waris pengganti dan sebagai Pemohon eksekusi,” ujar Andarias, warga Bara-baraya.

Warga juga mengklaim bahwa telah ditemukan indikasi pemalsuan keterangan terhadap akta otentik yang menjadi dasar perkara ini. Mereka berharap gugatan yang diajukan dapat membuka kembali proses hukum yang lebih transparan dan mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi.

Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 11 Maret 2025 dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks. Dalam proses ini, warga diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan pedoman teknis administrasi peradilan perdata, perlawanan eksekusi hanya dapat diterima jika pihak tereksekusi dapat membuktikan kepemilikan sah atas objek sengketa. Warga mengklaim memiliki dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah di Bara-baraya.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player