RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Memorandum of Understanding (MoU) tentang dukungan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Makassar telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Makassar, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, Kamis (20/03/2025).

Munafri menyatakan kepentingan perlindungan bagi tenaga kerja, terutama pekerja informal yang belum memiliki akses jaminan sosial.

Pemkot Makassar berkomitmen untuk membantu meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja mendapatkan perlindungan.

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja di Makassar, baik formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan yang layak. Ini penting agar mereka merasa aman dalam bekerja dan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting jaminan sosial yang layak.

Perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan mengurangi kekhawatiran terhadap risiko pekerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, mengapresiasi dukungan dari Pemkot Makassar.

Kerja sama ini bertujuan untuk meluaskan cakupan kepesertaan program jaminan sosial, terutama untuk tenaga kerja di sektor informal dan pekerja rentan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Makassar dalam mendukung program ini. Dengan kerja sama ini, kami berharap semakin banyak tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat perlindungan sosial yang maksimal,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat program ini.

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, dan Kepala Bagian Kerja Sama Setda Makassar, Andi Zulfitra Dianta. (*)

YouTube player