RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketidakhadiran Itje Siti Aisyah dalam sidang mediasi gugatan perlawanan eksekusi tanah warga Bara-Barayya kembali memunculkan tanda tanya besar: benarkah sosok ini adalah ahli waris sah atas tanah yang disengketakan?

Sidang yang digelar pada Selasa (8/4/2025) di Pengadilan Negeri Makassar kembali tanpa kehadiran pihak tergugat, Itje Siti Aisyah. Hanya satu orang kuasa hukum yang hadir, membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kliennya tidak dapat melakukan perjalanan udara. Namun, warga melalui kuasa hukumnya mempertanyakan absennya komunikasi yang seharusnya bisa dilakukan secara daring.

“Waktu di persidangan, kuasa hukumnya diminta untuk menghubungi kliennya tapi dia juga tidak bisa tersambung. Padahal sebelumnya sudah disampaikan bahwa bisa hadir melalui telepon jika berhalangan hadir langsung,” ungkap Abdul Azis Dumpa, kuasa hukum warga Bara-Barayya.

Menurut Abdul Azis, ketiadaan komunikasi langsung dengan Itje, baik secara fisik maupun daring, telah menimbulkan kecurigaan mendalam. Ia menilai ada kemungkinan bahwa pihak yang mengajukan eksekusi atas tanah tersebut bukanlah pihak yang sebenarnya.

“Jangan-jangan yang mengajukan permohonan eksekusi ini tidak ada hubungannya dengan ahli waris sebenarnya,” ujarnya.

Pernyataan ini diperkuat dengan temuan perbedaan tanda tangan dalam sejumlah dokumen hukum yang diajukan sebelumnya. “Itulah kenapa kita butuh verifikasi langsung dari orangnya, bukan hanya dari kuasa hukum,” jelas Abdul Azis.

Keanehan semakin mencuat ketika surat dokter yang menyatakan ketidakhadiran Itje hanya dikirim dalam bentuk PDF, lalu dicetak. Hal ini dipandang kurang logis jika dibandingkan dengan kemungkinan hadirnya Itje lewat sambungan telepon.

“Minimal bisa ditelepon. Tapi ini malah surat dokter, dikirim PDF pula. Seharusnya, klien dan kuasa hukum punya kontak langsung dan aktif berkomunikasi,” tambahnya.