Ahli Waris Lahan Seksi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penghinaan ke Polrestabes Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sengketa lahan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, kembali berujung pada proses hukum.
Ruddin Daeng Ngalli, yang mengaku sebagai pemilik lahan Seksi atas nama Sumang Bin Bidu, melaporkan Nursiah yang disebut sebagai ahli waris Mima Binti Tahere ke Polrestabes Makassar, Senin (16/2/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, dengan titik koordinat -5.1405258949442985, 119.45130513583926.
Ruddin menjelaskan, persoalan bermula dari gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada 22 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat itu, dirinya dilaporkan oleh Nursiah atas dugaan pemalsuan terkait Nomor Objek Pajak (NOP) 73.71.100.012.001-0202.0 atas namanya yang disebut sebagai peralihan dari Rais Bin Sumang.
Namun, menurut Ruddin, hasil penyelidikan dan atau penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menyatakan NOP tersebut tidak pernah beralih kepada Mima Binti Tahere dengan luas 4.071 meter persegi.
“Pada waktu gelar di Mapolda Sulsel saya dituduh pelaku pemalsuan, tapi hasil penyelidikan dan atau penyidikan NOP yang di kuasai oleh saya ternyata tidak menunjukkan ke lokasi milik tanah Nursiah ahli waris Mima Binti Tahere, malahan NOP yang digunakan oleh Nursiah adalah miliknya,” ungkapnya.
Ruddin yang akrab disapa Daeng Ngalli menilai tudingan tersebut telah merugikan dan mencoreng nama baiknya.
Atas dasar itu, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nursiah ke Polrestabes Makassar dengan Nomor: LP/B/382/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Kuasa hukum pelapor, Muh. Safri Tunru, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan kliennya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan