Absen Berkali-kali, Warga Sebut Tergugat Tak Punya Itikad Baik dalam Mediasi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sidang mediasi gugatan perlawanan eksekusi lahan warga Bara-Barayya kembali mengalami kebuntuan setelah pihak tergugat, Itje Siti Aisyah, kembali tidak hadir. Warga pun mempertanyakan integritas dan keterbukaan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketidakhadiran Itje, yang hanya diwakili oleh kuasa hukum dengan membawa surat dokter, menjadi sorotan warga. Mereka menilai hal ini mencerminkan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat dalam menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi.
“Permintaan mediasi ini bahkan tidak mewajibkan dia untuk datang langsung ke pengadilan. Cukup dengan sambungan telepon. Tapi orangnya tidak juga bisa ditelepon,” ujar Abdul Azis Dumpa, kuasa hukum warga.
Warga juga menyoroti bagaimana ketidakhadiran ini menghambat proses verifikasi penting terkait status hukum tergugat sebagai ahli waris.
“Kalau memang benar dia yang mengajukan permohonan eksekusi, kenapa susah sekali dihubungi? Ini membuat kami mengindikasikan ada hal yang disembunyikan,” kata Abdul Azis.
Ketidakjelasan ini dianggap berpotensi membuka celah penyalahgunaan sistem hukum oleh pihak yang mungkin saja tidak sah mengajukan eksekusi. Warga meminta agar pengadilan bertindak tegas untuk memastikan bahwa subjek hukum yang mengajukan klaim benar-benar memiliki legitimasi.
“Kalau tidak bisa dibuktikan siapa dia, bagaimana mungkin dia bisa mengklaim sebagai ahli waris dan meminta eksekusi atas tanah yang telah lama ditempati warga?” ujar Azis.
Sengketa ini menjadi sorotan publik, terlebih karena menyangkut hak tinggal warga yang sudah lama menetap di kawasan Bara-Barayya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan