Pemohon Eksekusi Lahan Bara-baraya Tidak Punya Legal Standing
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyatakan bahwa Itje Siti Aisyah yang tercatat sebagai pemohon eksekusi lahan Kelurahan Bara-baraya tidak memiliki legal standing yang sah, dan meminta Pengadilan Negeri Makassar membatalkan permohonan tersebut. Kamis, 10 April 2025.
Pernyataan ini menyusul setelah Itje Siti Aisyah yang tercatat sebagai pemohon eksekusi lahan tersebut mangkir dari upaya mediasi sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Makassar dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum yang hadir pun mengaku belum pernah bertemu dengan kliennya itu. “Saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Itje Siti Aisyah. Selama ini komunikasi kami hanya melalui keluarga Itje Siti Aisyah,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016, menerangkan bahwa pihak dalam Perkara Perdata wajib hadir langsung dalam proses mediasi.
Justru, nama Itje Siti Aisyah yang sebenarnya warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku tidak mengetahui masalah lahan Bara-baraya. Kabar ini dketahui setelah sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu, pada 15 Maret lalu, melakukan penelusuran.
“Saya tidak pernah tahu menahu terkait urusan tanah di Bara-Barayya,” tutur Itje kepada warga Bara-baraya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan