RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bayang-bayang represi menghantui malam Hari Pendidikan Nasional di Kota Makassar. Mahasiswa inisial R ditangkap tanpa bukti yang sah saat demonstrasi di depan Kampus Universitas Hasanuddin pada Jumat, 3 Mei 2025.

Kejadian bermula saat massa aksi bergerak dari pusat demonstrasi di area Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, ke titik kumpul di depan Pintu 1 Unhas, sekitar pukul 20.00 WITA.

Berselang 30 menit, aksi kembali digelar dan tidak berlangsung lama usai Satpam kampus bersama Polisi daj TNI membubarkan massa aksi secara paksa.

Saat dibubarkan, R ditangkap dan dibawa oleh Polisi dengan tuduhan membawa molotov. Polisi memperlihatkan botol yang disebut sebagai benda itu. Namun, R bingung dengan tuduhan kepadanya karena Ia sama sekali tidak mengetahui hal itu dan mengatakan bahwa dirinya tidak membawa tas selama aksi.

“Laporannya ditangkap karena membakar,” ungkap seorang petugas Polsek Tamalanrea, merujuk pada dugaan pembakaran fasilitas umum.

Saat dibawa ke Polrestabes Makassar, R diinterogasi tanpa pendamping hukum karena kuasa hukum dan puluhan mahasiswa yang telah mendatangi kantor Polrestabes sejak pukul 00.00 WITA, tidak mendapatkan akses.

“Ini arahan pimpinan, belum bisa didampingi,” ujar petugas jaga.

Hingga pukul 03.00, para mahasiswa dan kuasa hukum tetap bertahan di depan Polrestabes untuk menuntut pembebasan R.

15 menit kemudian R bebas dengan tidak adanya pernyataan resmi bahwa R melakukan tindak pidana. Perwakilan kuasa hukum menyatakan bahwa kejadian ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi.

“Pola kepolisian terus berulang, melakukan penangkapan tanpa alat bukti yang jelas dengan dalih pengamanan. Kepolisian juga tidak memberikan akses bantuan hukum yang diatur oleh KUHP dan KUHAP. Tindakan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap demokrasi.”