Bea Cukai Makassar Amankan Ribuan Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta
Fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi juga menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Selain itu, dalam kegiatan ini Tim Bea Cukai Makassar juga memberikan edukasi kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai, dampak negatif yang ditimbulkan, sanksi hukum serta cara pelaporan apabila menemukan indikasi rokok ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan aktif guna menciptakan situasi kondusif di pasar Barang Kena Cukai. Dengan menekan peredaran produk ilegal, maka secara simultan akan mendorong tingkat kepatuhan pengguna jasa sekaligus mengamankan penerimaan negara. Kami berharap kolaborasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang cukai dengan tidak mengedarkan/memperjualbelikan BKC ilegal serta melaporkan kepada Bea Cukai Makassar apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya.” pungkas Ade.

Tinggalkan Balasan