“Kami ingin memastikan para dokter memahami kewajiban perpajakannya dan dapat memenuhinya secara tepat. Kami terbuka untuk konsultasi lanjutan, baik melalui KPP terdaftar maupun saluran informasi resmi DJP,” tegas Dasa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran pajak di kalangan tenaga kesehatan dapat meningkat, serta mendorong peran aktif profesi dokter dalam mendukung penerimaan negara.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

YouTube player