Perangi Narkoba di Indonesia Timur: Sulsel Perkuat Sinergi Lewat Rakor P4GN
Hingga saat ini, terdapat 563 kasus yang telah ditangani, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Makassar, yakni 155 kasus. Selain itu, Pemprov Sulsel telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi pelaksanaan P4GN dan sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN 2025.
Sementara itu, perwakilan Ditresnarkoba Polda Sulsel memaparkan strategi jangka pendek hingga panjang dalam menekan peredaran narkoba. Mulai dari penindakan tegas, sosialisasi dan pendidikan anti-narkoba, hingga pembangunan masyarakat yang sadar bahaya narkoba secara berkelanjutan.
Polda juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba, sesuai dengan Perpol No. 08 Tahun 2021. Modus operandi peredaran yang marak ditemukan mencakup kendali dari dalam lapas, jasa ekspedisi, transaksi melalui media sosial, hingga penggunaan rekening penampung.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pelaksanaan program P4GN secara terintegrasi di Sulawesi Selatan.
Kolaborasi antarinstansi dan dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tinggalkan Balasan