Pemkot Makassar Tegaskan Akomodir Aspirasi DPRD dalam APBD Perubahan 2025
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmennya untuk merespons dan mengakomodasi sejumlah poin aspirasi serta saran yang disampaikan DPRD Kota Makassar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Munafri usai menghadiri rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025, di Gedung DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD resmi menyepakati arah dan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2025, dengan nilai anggaran yang ditetapkan mencapai sekitar Rp5,1 triliun. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan, termasuk penyesuaian belanja strategis dan akomodasi aspirasi masyarakat yang belum terwadahi dalam APBD pokok.
Munafri menegaskan, setiap aspirasi yang disampaikan DPRD akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti karena merupakan bentuk perhatian legislatif terhadap jalannya pemerintahan.
“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekomendasi dan masukan untuk arah pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif sehingga arah pembangunan Kota Makassar semakin terarah, serta manfaat program unggulan dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat.
“Apa yang disampaikan DPRD sudah melalui pembahasan, ada tahapan yang dilalui, dan rekomendasi tersebut tentu akan kita pertimbangkan serta tindaklanjuti,” tegasnya.
Salah satu usulan yang mencuat dalam pembahasan adalah pembentukan lembaga baru terkait Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM). Menanggapi hal itu, Munafri menjelaskan bahwa pembentukan dinas atau badan baru dimungkinkan, namun harus tetap mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.
“Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak? Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar akan melihat perkembangan regulasi lebih lanjut karena tahun ini terdapat pembahasan di tingkat undang-undang yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan lembaga baru.
Selain itu, Munafri menekankan bahwa APBD Perubahan diarahkan untuk mendukung program-program unggulan Pemkot yang sebelumnya belum terakomodasi dalam APBD pokok.
“Contohnya di Dinas Kominfo, kita harus menyiapkan dukungan untuk aplikasi layanan publik seperti Lontara Plus. Begitu juga di sektor pendidikan,” ucapnya.
Wali Kota juga menyinggung pentingnya evaluasi dan monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan efektivitas pelayanan publik dan capaian program pembangunan.
“Pasti ada yang kinerjanya di atas rata-rata, ada juga yang di bawah. Itu nanti kita bahas lebih detail, termasuk soal lelang jabatan eselon II. Prinsipnya sama, terbuka sesuai kriteria, dan harus berbasis komitmen kinerja,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan anggaran tidak sekadar penyesuaian teknis, melainkan instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan kota.
“Perubahan APBD ini harus menjadi instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan program pembangunan kota,” ujar Aliyah.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan antara Pemkot dan DPRD adalah bentuk sinergi krusial dalam mengarahkan prioritas pembangunan.
“Sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar melalui juru bicaranya, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025.
Ray menegaskan, pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mengacu pada regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2020.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, musrenbang, dan aspirasi masyarakat,” jelas Ray.
Ia menerangkan bahwa APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk memperkuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan fokus pada efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga ketertiban umum.
Banggar DPRD Makassar juga mengajukan sejumlah rekomendasi, antara lain tambahan anggaran untuk Satpol PP dalam rangka koordinasi ketertiban umum dan penambahan personel, penguatan sistem analitik kamera di Dinas Kominfo, pengadaan server baru di Disdukcapil, serta pengadaan peralatan penunjang di sektor pendidikan.
Selain itu, terdapat usulan penguatan program pengolahan sampah, pemeliharaan armada, tambahan fasilitas Dishub, riset dan inovasi BRIDA, hingga peningkatan layanan kesehatan di RSUD.
Program sosial juga mendapatkan perhatian, seperti tambahan anggaran di DP3A untuk sosialisasi anti-bullying, penguatan program stunting di Dinas Pengendalian Penduduk & KB, hingga pembangunan posko pemadam kebakaran di dua kecamatan.
Di sektor kebudayaan, DPRD merekomendasikan dukungan anggaran untuk peringatan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober 2025 dan Hari Jadi Kota Makassar pada 9 November 2025.
“Prinsipnya, Banggar bersama pemerintah kota ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Ray.
Ia menegaskan, kesepakatan ini sangat penting agar APBD Perubahan 2025 benar-benar menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Makassar. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan