Kejati Sulsel Inisiasi Seminar Ilmiah: DPA Sebagai Kunci Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset
RAKYAT NEWS, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada 26 Agustus 2025. Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, acara ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum. Narasumber yang hadir adalah Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, dengan Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, sebagai moderator.
DPA sebagai Nawasena Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan pidato utama yang bertema “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Ia menjelaskan bahwa “Nawasena” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “masa depan cerah”, mencerminkan harapan dan komitmen untuk menyongsong masa depan penegakan hukum pidana di Indonesia dengan optimisme dan semangat pembaruan.
Agus Salim menekankan perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana dengan mengadopsi pendekatan “follow the asset” dan “follow the money” melalui mekanisme DPA.
“DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan terhadap suatu kasus pidana jika syarat dan kriteria tertentu terpenuhi. Konsep ini bukanlah hal baru karena sudah diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” kata Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Penegakan hukum, menurutnya tidak boleh hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.

Tinggalkan Balasan