Pemkot Makassar Gandeng Bukit Baruga Hadirkan TPS3R Mandiri, Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Modern
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah modern berbasis kemandirian.
Upaya ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara Pemkot Makassar dan Bukit Baruga terkait pengelolaan lingkungan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Bukit Baruga.
Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Makassar, Kamis (18/9/2025), disaksikan langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Helmy Budiman. Dari pihak swasta hadir Chief Executive Officer (CEO) Kalla Land & Property Ricky Theodores, selaku pengelola kawasan Bukit Baruga.
Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menyebut, kerja sama ini merupakan pilot project pertama untuk kawasan perumahan yang mengelola sampah secara mandiri. “TPS3R ini salah satu upaya strategis untuk mengurangi timbulan sampah. Bukit Baruga menjadi kawasan perumahan pertama yang menerapkannya secara mandiri. Harapannya ke depan, seluruh kawasan perumahan baru juga mengikuti langkah ini,” ujarnya.
Menurut Helmy, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis Pemkot Makassar untuk memperluas implementasi sistem TPS3R yang mengutamakan pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali, sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pemkot berharap Bukit Baruga dapat menjadi percontohan kawasan hunian mandiri yang sukses mengelola sampah modern, sehingga dapat direplikasi di kecamatan dan kelurahan lain.
Helmy menambahkan, langkah ini juga mendukung program prioritas Wali Kota Makassar dalam menekan timbulan sampah rumah tangga, mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta memperkuat ekonomi sirkular di tingkat kota. Menurutnya, model pengelolaan mandiri semacam ini penting agar TPA tidak lagi berfungsi sebagai tempat pembuangan terakhir, melainkan sebagai tempat pengolahan akhir, sehingga hanya residu yang benar-benar masuk ke TPA.

Tinggalkan Balasan