Zet Tadung Allo Raih Doktor Hukum Unhas, Soroti Pentingnya Batas Waktu Penyidikan Korupsi
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyelenggarakan Ujian Promosi Doktor dalam bidang ilmu hukum untuk Sdr. Zet Tadung Allo di Ruangan promosi Doktor Prof.Andi Zaenal Abidin Fakultas Hukum Unhas pada Jumat (07 November 2024). Zet Tadung Allo berhasil mempertahankan disertasinya yang mengangkat judul “Formulasi Pengaturan Pembatasan Waktu Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum“ dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Syukri Akub, S.H., M.H., dan Co-Promotor Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. Ujian sidang promosi tersebut dipimping langsung oleh Dekan FH Unhas, Prof.Dr.Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP. Hadir sebagai penguji eksternal, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI. Hadir sebagai penguji Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si, CLA., Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H., dan Dr. Haeranah, S.H., M.H.
Pada kesempatan tersebut turut hadir tokoh-tokoh nasional dari berbagai kalangan, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H. (Pimpinan KPK RI), Dr.Syamsu Rizal, S.Sos., M.Si. (Anggota Komisi I DPR RI), Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H. (Anggota Komisi II DPR RI), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), Prihatin, S.H. (Wakajati Sulsel), dan H. Patahuddin, S.Ag (Bupati Kab. Luwu), serta keluarga, dan berbagai tokoh lainnya.
Dalam paparan awal disertasinya Zet Tadung Allo menyampaikan bahwa terkait dengan nilai filosofis penyidikan.
“Setiap penyidikan adalah pro justitia, untuk keadilan. Di satu sisi penyidikan dipihak terperiksa merupakan momok yang menakutkan, tetapi sekaligus menjadi momentum untuk membela diri melalui jalur hukum sebagai hak membela diri (presumption of innocent). Penyidikan di tangan aparat yang setia pada sumpah menegakkan kebenaran akan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pihak. Akan tetapi, masih saja ditemukan penyidikan yang mengambang bertahun-tahun dan membiarkan nasib seseorang tanpa peduli dampak hukum, sosial, dan moral dari masyarakat yang melekat sejak penyidikan dimulai,“ungkapnya.








Tinggalkan Balasan