RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar kembali memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan transparan.

Dalam imbauan resminya, Senin (25/8/2025), Diskominfo Makassar mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PPID yang telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi publik secara lebih praktis.

“Butuh-ki’ akses informasi publik dengan mudah? Sekarang tidak perlu repot lagi,” tulis Diskominfo dalam unggahan instagram resminya.

Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun melalui kanal digital yang disediakan pemerintah.

“Bisa-ki’ ajukan permohonan langsung melalui PPID Kota Makassar, atau cukup buka websitenya di ppid.makassarkota.go.id untuk dapatkan informasi resmi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” lanjut Diskominfo.

Layanan PPID Kota Makassar menjadi sarana utama bagi warga untuk memperoleh data resmi terkait kebijakan, program, kegiatan pemerintah, serta berbagai dokumen publik yang dapat diakses sesuai ketentuan undang-undang keterbukaan informasi.

Diskominfo Makassar juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan terpercaya.

Dengan hadirnya layanan digital PPID, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah, sehingga layanan menjadi lebih efisien, cepat, dan ramah pengguna.

Layanan PPID Kota Makassar dapat diakses 24 jam melalui situs resmi tersebut, sementara pelayanan tatap muka tetap tersedia bagi warga yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas.

YouTube player