RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar terus memperkuat penegakan hukum di bidang cukai.

Kali ini, Bea Cukai Makassar secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kepada Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (10/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar pada 22 Oktober 2025 di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam operasi tersebut, kata Ade, pihaknya mengamankan sebanyak 480.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.

Ade menuturkan, rokok ilegal tersebut dikemas dalam 10 peti dan ditaksir memiliki nilai barang mencapai Rp712.800.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut diketahui dikirim dari luar daerah menuju Kota Makassar melalui jasa ekspedisi.

Selain rokok ilegal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam serta dokumen pengiriman yang digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

Dari pengungkapan kasus ini, Bea Cukai Makassar memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp464.455.200.

Nilai tersebut berasal dari unsur Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau, serta Pajak Rokok yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Makassar, tersangka dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ade mengungkapkan bahwa proses hukum selanjutnya kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Ia kemudian menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Ia menyebut, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan berbagai instansi Aparat Penegak Hukum. Kami berkomitmen kuat untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Makassar,” ujar Ade Irawan.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, partisipasi publik melalui pelaporan sangat membantu aparat dalam mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

YouTube player