Andi Husni mengungkapkan, penertiban PKL tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Di Jalan Datu Museng, sebanyak 16 lapak PKL ditertibkan, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak.

“Penertiban dilakukan karena lapak-lapak tersebut menempati area trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ungkapnya.

Sebelum penertiban, pihak kecamatan telah melayangkan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali kepada para pedagang. Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar audiensi sebanyak dua kali di kantor lurah sebagai ruang dialog untuk menyampaikan kebijakan sekaligus mencari solusi terbaik.

“Seluruh proses sudah kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari teguran tertulis hingga pertemuan langsung dengan para pedagang,” jelas Andi Husni.

Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama instansi terkait telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para PKL di pasar baru yang berlokasi di Jalan WR Supratman, berdekatan dengan Kantor Pos. PD Pasar Makassar juga telah menyiapkan tempat berjualan yang layak bagi para pedagang yang direlokasi.

Ia menambahkan, sebagian besar PKL tersebut telah berjualan di atas trotoar selama puluhan tahun, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya.

“Kami memahami bahwa para pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut. Namun penataan kota harus tetap berjalan agar trotoar dapat kembali difungsikan untuk kepentingan publik, termasuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen melakukan pendampingan agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi yang telah disediakan.

“Dengan penataan ini, kami berharap ruang publik di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman, serta ramah bagi seluruh warga,” tutup Andi Husni. (*)