Dalam rangka mengawal demontrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan sejumlah lapisan masyarakat, KOBAR Makassar mengeluarkan pernyataan sikap berupa.

1. Memberikan dukungan kepada mahasiswa dan seluruh elemen rakyat yang melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 11 April 2022, sebagai perwujudan hak kebebasan berkumpul, berekspresi, dan berpendapat termasuk menyatakan pendapat di Muka Umum yang merupakan bagian Hak Asasi Manusia.

2. Mendesak Kapolda Sulsel untuk memastikan seluruh jajarannya dalam bertindak sesuai Hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dengan tidak melakukan penangkapan, penyiksaan, perampasan barang, penggunaan kekuatan berlebihan, dan kriminalisasi, serta tindakan sewenang-wenang lainnya terhadap peserta aksi.

3. Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar membuka posko bersama dalam rangka melakukan pemantauan atas segala potensi pelanggaran HAM dan memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi yang mengalami tindakan sewenang-wenang.

KOBAR Makassar membuka layanan pengaduan terhadap peserta Aksi demonstrasi yang mengalami tindakan kekerasan dari pihak kepolisian.

LBH Makassar – 0853-4101-6455.
LBH APIK Sulsel – 0812-4284-3387.
PBH PERADI Makassar – 0821-8823-8455, 0812-4263-235.
YLBHM – 0812-9018-7878.
PBHI Sulsel – 0812-4288-8801.
LBH Pers Makassar – 0852-5551-4450.
LKBH Unsa Makassar – 0852-4208-4319.
KontraS Sulawesi – 0896-9488-2873.
KPA Sulsel – 081342100642.
SP Anging Mammiri – 0852-5595-5291.
ACC Sulawesi – 0823-4557-9999.