MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan pengawalan dua orang pengungsi asal Afghanistan Resettlement (Pemindahan ke negara ketiga) ke Australia, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga : Dinkes Makassar-Media Kolaborasi Sosialisasi Informasi Kawasan Tanpa Rokok

 

Salah satu pengungsi yang berangkat, RH mengatakan bahwa semenjak umur 16 tahun telah jadi pengungsi di Indonesia.

 

“Saya sudah 8 tahun berada di Indonesia sejak tahun 2014 sebagai pengungsi. Semenjak umur 16 tahun, 2 tahun pertama saya tinggal di Rudenim Makassar. Setelahnya, saya tinggal di Community House. Akhirnya saya dapat kesempatan untuk menuju ke negara ketiga. Semoga saya mendapatkan kesempatan yang lebih baik di sana,” Ujar RH.

 

Sedangkan Karudenim, Alimuddin, mengatakan Resettlement memang sesuatu yang di tunggu oleh pengungsi. Dikarenakan setelah sampai di Negara Ketiga, mereka dapat memulai hidup baru, bukan sebagai pengungsi lagi.

 

“Alhamdulillah, Bulan ini kami telah mendampingi lebih dari 15 pengungsi Resettlement ke negara ketiga. Ini jumlah yang cukup banyak mengingat tahun sebelumnya jumlah resettlement sedikit dikarenakan pandemi. Apalagi resetllement ini adalah hal yang paling di tunggu oleh Pengungsi,” ujarnya.

 

Keberangkatan dua pengungsi Resettlement tersebut menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 605 pada hari Rabu tanggal (25/5) Pukul 12.00 WITA dan tiba pada pukul 13.25 WIB.

 

Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Petugas dan seluruh pengungsi Resettlement bertemu dengan pihak International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Jakarta dan Petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan melakukan serah terima.

 

Pengungsi yang Resettlement berangkat menuju Australia pada hari yang sama, 25 Mei.