MAKASSAR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dibuka. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar diminta segera lakukan perbaikan sistem agar pelaksanaan nantinya tidak ada riak-riak atau masalah.

Baca Juga: Dorong Teknologi Pendidikan, Acer Gelar ASSA 2022

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travelers, Sabtu (4/6/2022).

Leo sapaan akrabnya, dirinya sengaja mengambil Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebab dalam waktu dekat akan dilaksanakan PPDB. Sehingga, informasi mengenai hal itu bisa disampaikan.

“Kita minta Disdik bisa memperbaiki sistem PPDB, agar tidak terjadi riak-riak nantinya,” ujar Leo.

Dia menjelaskan, perda tentang penyelenggaraan pendidikan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan secara teratur dan terukur.

“Tujuannya dari regulasi itu, menyiapkan generasi yang akan memimpin bangsa ini,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhyiddin mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah jelas. Tinggal, pemerintah atau OPD terkait mengimplementasikan berdasarkan regulasi ini.

“Perda itu jelas, sekarang apa tanggungjawab pemerintah menjalankan itu perda. Semua diatur dalam perda, termasuk hal dan kewajinan pemerintah dam masyarakat,” jelas Muhyiddin.

Paling penting, kata dia, Dinas Pendidikan merealisasikan program Danny-Fatma mengenai revolusi pendidikan semua anak harus sekolah. Apalagi, hal itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Revolusi pendidikan ini merupakan kewajiban pemerintah. Nah, kewajiban orang tua, menyiapkan anaknya sekolah,” jelasnya.

Terkait PPDB, sambung Muhyiddin, pihaknya baru mulai membuka pendaftaran 20 Juni mendatang. Langka awal, Disdik akan melakukan simulasi untuk memastikan website tak bermasalah saat resmi membuka pendaftaran.