Ari Ashari Ilham Edukasi Warga Soal Produk Hukum di Makassar
21 Februari 2022 19:18 WIB
“Mengapa perlu disampaikan karena Perda ini tidak semena ditetapkan,” ucapnya.
Perda ini, tambahnya, baru-baru dibuat agar dalam penyusunan produk hukum tidak asal-asalan. Seperti yang disampaikan, butuh kajian dan beberapa tahapan agar efektif di masyakarat.
“Perda nomor 4 tahun 2020 dibutuhkan dengan penyusunan produk hukum yang terencana, terpadu, sistematis dan efektif,” pungkas Jumail.