MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengimbau kepada masyakarat agar taat membayar retribusi sampah. Karena retribusi mempengaruhi pelayanan pemerintah kota.

Baca Juga : Dikunjungi Imam Masjid New York, Rudianto Lallo Ungkap Jejak Karaeng Matoaya

Hal itu disampaikan Imam saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel MaxOne Makassar, Rabu (22/6/2022).

Legislator dari Fraksi PKB ini memperingatkan bahwa retribusi yang dibayarkan masyakarat akan mengalir ke kas pemerintah. Kemudian diperuntukkan untuk pelayanan terbaik terhadap persampahan.

“Retribusi itu yang akan menjadi pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas yang masih kurang lengkap yang diinginkan masyakarat,” ucapnya.

Khusus peserta sosialisasi, Imam mengajak mereka untuk lebih memahami tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut. Utamanya terkait tujuan dari pungutan retribusi.

“Jadi tujuan dan maksud adanya perda ini untuk mempersempit pikiran kita mengenai retribusi sampah. Kita harus paham tiap pasal per pasal,” tambahnya.

Sementara itu, pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Suwandi menyampaikan bahwa pungutan retribusi dimaksudkan untuk menutup beberapa biaya. Beberapa diantaranya, operasional dan penunjang sarana prasarana.

“Semua yang dipungut itu adalah untuk biaya seperti operasional, pemeliharaan, dan perbaikan sarana,” ucapnya.

Lebih jauh, Suwandi mengungkapkan pemerintah kota khusunya DLH sejatinya tidak ingin memungut retribusi ke masyakarat. Untuk itu, aturannya masih terus dikaji.

“Dengan melihat kemampuan dan aspek keadilan karena pemerintah sebenernya tidak akan mengambil keuntungan,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber yakni akitivis lingkungan hidup, Achmad Yusran. Ia menilai aturan tersebut mesti direvisi dengan melihat kondisi masyakarat.

“Saya berharap Perda ini bisa direvisi demi keadlian,” tukasnya.

– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, mengimbau kepada masyakarat agar taat membayar retribusi sampah. Karena retribusi mempengaruhi pelayanan pemerintah kota.

Hal itu disampaikan Imam saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel MaxOne Makassar, Rabu (22/6/2022).

Legislator dari Fraksi PKB ini memperingatkan bahwa retribusi yang dibayarkan masyakarat akan mengalir ke kas pemerintah. Kemudian diperuntukkan untuk pelayanan terbaik terhadap persampahan.

“Retribusi itu yang akan menjadi pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas yang masih kurang lengkap yang diinginkan masyakarat,” ucapnya.

Khusus peserta sosialisasi, Imam mengajak mereka untuk lebih memahami tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut. Utamanya terkait tujuan dari pungutan retribusi.

“Jadi tujuan dan maksud adanya perda ini untuk mempersempit pikiran kita mengenai retribusi sampah. Kita harus paham tiap pasal per pasal,” tambahnya.

Sementara itu, pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Suwandi menyampaikan bahwa pungutan retribusi dimaksudkan untuk menutup beberapa biaya. Beberapa diantaranya, operasional dan penunjang sarana prasarana.

“Semua yang dipungut itu adalah untuk biaya seperti operasional, pemeliharaan, dan perbaikan sarana,” ucapnya.

Lebih jauh, Suwandi mengungkapkan pemerintah kota khusunya DLH sejatinya tidak ingin memungut retribusi ke masyakarat. Untuk itu, aturannya masih terus dikaji.

“Dengan melihat kemampuan dan aspek keadilan karena pemerintah sebenernya tidak akan mengambil keuntungan,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber yakni akitivis lingkungan hidup, Achmad Yusran. Ia menilai aturan tersebut mesti direvisi dengan melihat kondisi masyakarat.

“Saya berharap Perda ini bisa direvisi demi keadlian,” tukasnya.