Makassar – Salah satu tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah mengawal kebijakan pemerintah dari potensi persaingan usaha tidak sehat.

Karena itu, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan terkait dengan proses pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara (KSP BMN) Pelabuhan Garongkong, agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dengan memasukkan prinsip yang adil, terbuka, transparan dan bersaing.

Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Hilman Pujana terkait dengan telah ditunjuknya PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai pengelola Pelabuhan Garongkong, KPPU berharap Kementerian Perhubungan dapat menyampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat terkait rencana pola kerja sama yang akan dijalankan oleh badan usaha pelabuhan tersebut dalam penyelenggaraan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru.

“Diharapkan pola kerja sama tersebut dapat memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha di Daerah untuk dapat berpertisipasi dalam KSP BMN Pelabuhan Garongkong dalam berbagai bentuk, antara lain melalui Kemitraan,” ujarnya.

Lebih lanjut Hilman menyampaikan, KPPU mendorong agar Kementerian Perhubungan dapat memastikan komitmen Badan Usaha Pelabuhan yang ditunjuk dalam KSP BMN tersebut untuk membuka komunikasi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam penyelenggaraan Pelabuhan Garongkong.

“Komunikasi dan komitmen tersebut diperlukan dalam pemanfaatan aset di dalam wilayah Pelabuhan Garongkong yang dibangun menggunakan APBD untuk penyelenggaraan pelabuhan,” katanya.

Selanjutnya, KPPU akan tetap melaksanakan monitoring dalam penyelenggaraan dan pengusahaan Pelabuhan Garongkong. Monitoring tersebut dilakukan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dari terlaksananya persaingan usaha yang sehat dalam pengusahaan Pelabuhan Garongkong.**