DRPPA adalah sebuah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan  secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi  pembangunan Indonesia.

Pengembangan model ini untuk menjawab lima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait PPPA dimulai dari tingkat mikro yaitu desa/kelurahan.

Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

“Model ini yang kita harapkan bisa diwujudkan, diaplikasikan dan diduplikasikan,” harapnya.

Baca Juga : Menko PMK, Gubernur Sulsel dan Rektor Unhas Buka Penanaman 10 Juta Pohon

Nonton Juga