RAKYAT.NEWS, Makassar – Staff Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, menyampaikan bahwa mafiah tanah menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat. Mafia tanah merupakan satu individu atau kelompok yang dengan sengaja melakukan tindakan atau perbuatan kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan atau penataan ruang.

Yakni dengan salah satu karakteristiknya melakukan okupasi atau penguaasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun masih berlaku haknya. Hal tersebut diungkapkan dalam pemaparan meterinya pada diskusi bersama sivitas akademika Unhas dalam topik pembahasan ‘Mafiah Tanah’.

“Dalam pengawasannya, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan dalam mengatasi Mafia Tanah/Ruang baik secara Kuratif dan Preventif yang akan terus dilakukan dengan berbagai inovasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Unhas, Kamis, 16 Februari 2023.

Menurut Budi, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah menegaskan bahwa akan memberantas mafia tanah dengan terus melakukan pembersihan oknum di internal serta kerja sama dengan pihak eksternal. Pada 2025 ditargetkan aka ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia selesai disertifikasi demi kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi.

Budi menuturkan bahwa mafiah tanah ini merupakan ulah atau campur tangan dari beberapa para oknum dengan berbagai modus. Sehingga Kementerian ATR/BPN terus berupaya dan mengoptimalkan penataan regualasi atas hak kepemilikan tanah yang diatur dalam undang-undang.

“Dengan ini kita mengharapkan kerja sama dengan Unhas yang memiliki sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa untuk melakukan kajian dalam membahas isu pertanahan, sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan bersama dalam membrantas kasus mafiah tanah ini dapat diwujudkan bersama, untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas,” jelas Budi.