RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Oknum polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikenakan sanki setelah usai senjata api (senpi) miliknya dicuri. Kasus anggota kepolisian itu juga sedang dalam penyilidikan.

Baca Juga : Pengemudi Pajero Bertelanjang Dada saat Tabrak Mobil, Polisi Lakukan Tes Urin

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana belum menjelaskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, oknum polisi itu diduga bertindak lalai sehingga pencuri mengambil senjatanya.

“Tetap akan diberikan sanksi bagi anggota yang lalai dalam mengamankan senpinya,” paparnya, Kamis (6/4/2023), dilansir detiksulsel.com

Komang juga belum menyebutkan identitas petugas yang dimaksud. Dia mengatakan, oknum polisi masih dalam pemeriksaan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan (Polrestabes),” ungkapnya.

Diketahui kasus tersebut berawal saat pria berinisial H (28) kepergok membawa senpi curian. Pelaku diketahui merupakan residivis.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan pelaku diamankan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar pada Rabu malam (29/3/2023). Senpi tersebut ternyata milik anggota kepolisian.

“Pelaku residivis curi senpi di mobil anggota polisi,” ungkapnya, Sabtu (1/4/2023).

Sementara Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Hardiyanto mengaku masih mendalami kasus pencurian tersebut. Pihaknya masih mengusut motif pelaku mencuri senpi milik polisi.

“Jadi untuk penyelidikan masih kita kembangkan ya. Belum kita ketahui motifnya,” ucapnya.

Budi mengungkapkan pelaku merupakan juru parkir (jukir) liar di kawasan CPI Makassar. Pelaku H menjadi jukir di berbagai lokasi.

“Yah juru parkir cabutan, artinya di mana ada peluang parkiran ada dia datang ke situ untuk jadi juru parkir, tukang parkir liar itu,” tuturnya.

Budi menuturkan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti senpi dari pelaku turut diamankan.

“Nah begitu ditemukan membawa senjata ya kita bawa ke kantor,” jelasnya.