RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar menolak enam ekor kerbau dari Surabaya. Penolakan ini dilakukan karena pemilik kerbau tidak bisa melengkapi  dokumen persyaratan.

Baca Juga : Pertamina akan Luncurkan Jenis BBM dari Fermentasi Tumbuhan

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengatakan bahwa penolakan kerbau – kerbau ini telah sesuai dengan amanat Undang – Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.

“Sesuai dengan Standard Operasional Prosesur ( SOP ) kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, namun  dokumen persyaratan lalulintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik,” tuturnya.

“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019  diamanahkan  bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya harus dilengkapi dengan sertifikat karantina dan sertifikat kesehatan hewan yang diperoleh dari daerah asal. Jadi kami perlu sampaikan  bagi para pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dialulintaskan sehat sehingga tidak dilakukan penolakan di daerah tujuan,” tutupnya.

Senada dengan Kepala Karantina Pertanian Makassar, Koordinator Karantina Hewan Sandra Diah Widhiyana mengatakan bahwa penolakan ini telah berkoordinasi dengan isntansi terkait diantaranya Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar. Dengan penolakan yang dilakukan oleh Karantina Pertanian Makassar, maka 6 kerbau tersebut di kembalikan ke Surabaya sebagai daerah asal pengeluaran.

Baca juga : BPS Jeneponto Apel Siaga Sensus Pertanian 2023, Ini Harapan Iksan Iskandar