RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan warga agar tidak sembarangan dalam menjual minuman beralkohol. Hal yang sama berlaku untuk membeli minuman tersebut. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, pada Minggu (25/6/2023).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan perda minuman beralkohol atau minol yang telah diterbitkan mengatur beberapa poin penting dalam pengawasan dan peredarannya.

“Jadi tidak sembarang untuk menjual minuman beralkohol. Tidak semuanya juga orang itu bisa meminumnya karena ada poin yang diatur dalam perda ini,” jelasnya.

Kata Imam Musakkar, salah satu poin yang diatur adalah tempat usaha penjualan minuman beralkohol. Misalnya hotel yang tidak semuanya dibolehkan menjual minol.

“Hanya hotel bintang tiga ke atas yang dibolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Selebihnya akan ditindak,” lanjutnya.

Bagi warga, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga meminta tidak boleh asal minum. Ia menyampaikan bahwa ada aturan usia untuk ini.

“Usia yang diatur adalah 21 ke atas jangan sampai ada remaja yang minum. Makanya tujuan dari perda ini untuk warga lebih paham tentang aturan minuman beralkohol,” tutupnya.

Kepala Seksi Pemantau Penanaman Modal DPM-PTSP Makassar, Luqmanul Hakim juga mengatakan kehadiran perda ini untuk membatasi peredarannya. Sebab, tidak semua bisa dan mau minum alkohol.

“Minuman beralkohol ini adalah minuman yang dilarang juga dalam agama Islam. Sehingga, peredarannya dibatasi dan diatur dalam perda,” ujarnya.

Ia juga menyebut setiap penjual minuman wajib memiliki surat izin yang telah ditentukan. Tidak semuanya sama dan disesuaikan dengan klasifikasinya.

“Seperti untuk yang menjual minuman langsung itu beda izinnya sama distributor. Jadi semuanya sudah diatur,” ucapnya.

Terakhir, Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi Satpol PP Makassar, Irwan mengajak warga untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan.

“Karena personil kami itu terbatas kami perlu bantuan masyarakat untuk mengawasi,” ujarnya.

“Dengan adanya perda ini dan dipahami oleh masyarakat bisa tahu juga apa saja yang dilarang. Misalnya jika ada tempat usaha yang tidak sesuai ketentuan lapor ke kami,” tukasnya.