RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 s/d 2022, Rabu (2/8/2023).

Perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 676/P.4/Fd.1/07/ 2023 tanggal 24 Juli 2023.

Dari hasil ekspose telah disetujui untuk menaikkan status perkara tersebut dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, dimana dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao Tahun 2021 s/d 2022 di Kantor Cabang PT. Pegadaian Rantepao.

Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH mengatakan penyaluran Kredit fiktif, dengan cara mengajukan kredit kreasi atas nama orang lain dengan tidak adanya jaminan kredit dan mengajukan kredit KUR atas nama diri sendiri/ nama pihak lain (keluarga/teman) dengan tujuan kredit tersebut cair digunakan untuk keperluan pribadi para terduga pelaku.

Kemudian mengambil dan mengganti barang jaminan BPKB dengan cara sengaja memasukan BPKB arsip kendaraan sebagai jaminan produk kreasi atas nama beberapa nasabah dan ada salah satu nasabah yang BPKB-nya telah dibalik nama kemudian dijadikan jaminan kepembiayaan lain
Penyaluran beberapa skim (jenis) produk kredit tidak sesuai prosedur dengan cara merekayasa dokumen pengajuan kredit seperti keabsahan BPKB, merekayasa rekening koran hingga pencairan kredit berjalan lancar, jelas Soetarmi.

Ia menyebutkan bahwa menarik dan mengalihkan penguasaan barang jaminan BPKB (mobil) dengan cara yaitu sengaja melakukan penarikan kendaraan tanpa sepengetauan pimpinan sehingga kendaraan tersebut diserahkan kepada orang lain
tidak melakukan penyetoran angsuran nasabah, dan penggelapan uang klaim asuransi.